Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) pt Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor51
Tahun2022
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA TBK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Desember 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan227
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Desember 2022
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :