Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyelenggaraan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Angkasa Pura Ii

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor50
Tahun2013
TentangPENAMBAHAN PENYELENGGARAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEDALAM SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Juli 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan117
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Agustus 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum