Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun2017
TentangKawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Februari 2017
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan28
Nomor Tambahan6021
Tanggal Pengundangan20 Februari 2017
Pejabat Pengundangan