Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1973 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Xiv Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor45
Tahun1973
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XIV MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Desember 1973
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1973
Nomor Pengundangan55
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Desember 1973
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum