Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2007 Tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dalam Rangka Penanganan Bencana Alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor32
Tahun2007
TentangPEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENANGANAN BENCANA ALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Mei 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan71
Nomor Tambahan4728
Tanggal Pengundangan22 Mei 2007
Pejabat Pengundangan