Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 21 |
| Tahun | 1997 |
| Tentang | BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 29 Mei 1997 |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 10018 |
| Jumlah diDownload | 1233 |
| Tahun Pengundangan | 1997 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 44 |
| Nomor Tambahan | 3688 |
| Tanggal Pengundangan | 29 Mei 1997 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Uu 21-1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Uu 21-1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan