Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun1999
TentangPENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Februari 1999
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan31
Nomor Tambahan3815
Tanggal Pengundangan27 Februari 1999
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum