Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Perubahan Pp 19-1994 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1995
TentangPERUBAHAN PP 19-1994 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Mei 1995
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1995
Nomor Pengundangan24
Nomor Tambahan3595
Tanggal Pengundangan02 Mei 1995
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum