Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Perubahan Pp 19-1994 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 12 |
Tahun | 1995 |
Tentang | PERUBAHAN PP 19-1994 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 02 Mei 1995 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 1995 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 24 |
Nomor Tambahan | 3595 |
Tanggal Pengundangan | 02 Mei 1995 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun