Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Perubahan Pp 19-1994 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 12 |
| Tahun | 1995 |
| Tentang | PERUBAHAN PP 19-1994 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 02 Mei 1995 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4245 |
| Jumlah diDownload | 319 |
| Tahun Pengundangan | 1995 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 24 |
| Nomor Tambahan | 3595 |
| Tanggal Pengundangan | 02 Mei 1995 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun