Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Penetapan Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 14 |
| Tahun | 2008 |
| Tentang | PENETAPAN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 04 Februari 2008 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3471 |
| Jumlah diDownload | 321 |
| Tahun Pengundangan | 2008 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 27 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 04 Februari 2008 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/duda Pegawai
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian