Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Penetapan Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun2008
TentangPENETAPAN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Februari 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan27
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Februari 2008
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum