Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1982 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Umum Listrik Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1982
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Mei 1982
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1982
Nomor Pengundangan21
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Mei 1982
Pejabat Pengundangan