Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 Tentang Perusahaan Umum "listrik Negara"

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun1972
TentangPERUSAHAAN UMUM "LISTRIK NEGARA"
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum