Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 103 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 10 Desember 2012 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 268 |
Nomor Tambahan | 5374 |
Tanggal Pengundangan | 10 Desember 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi