PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2005
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 63 |
Tahun | 2005 |
Tentang | SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2005 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 146 |
Nomor Tambahan | 4581 |
Tanggal Pengundangan | 22 Desember 2005 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
- Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi