Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun2017
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 April 2017
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan78
Nomor Tambahan6043
Tanggal Pengundangan12 April 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum