Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 10 |
| Tahun | 1989 |
| Tentang | PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4789 |
| Jumlah diDownload | 278 |
| Tahun Pengundangan | 1989 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 24 |
| Nomor Tambahan | 3395 |
| Tanggal Pengundangan | 25 Juli 1989 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Mencabut :
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) Untuk Melakukan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Pump Storage Upper Cisokan 4x260 Mw
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Pp 10-1989 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Pp 10-1989 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) Untuk Melakukan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Pump Storage Upper Cisokan 4x260 Mw