Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) untuk Melakukan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Pump Storage Upper Cisokan 4x260 Mw

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor6
Tahun2012
TentangPENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR PUMP STORAGE UPPER CISOKAN 4X260 MW
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Januari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan130
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Januari 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
  • Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penugasan Kepada Pt Perusahaan Listrik Negara (persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Tenaga Listrik Terbarukan Batubara, dan Gas
Dasar Hukum