Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Pp 10-1989 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 3 |
| Tahun | 2005 |
| Tentang | PERUBAHAN PP 10-1989 TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 16 Januari 2005 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3990 |
| Jumlah diDownload | 462 |
| Tahun Pengundangan | 2005 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 5 |
| Nomor Tambahan | 4469 |
| Tanggal Pengundangan | 16 Januari 2005 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik