Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor87
Tahun2011
TentangRENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan127
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Desember 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum