Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433h/2012m

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor67
Tahun2012
TentangBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1433H/2012M
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Juli 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5044
Jumlah diDownload187
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan147
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Juli 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum