Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1434h/2013m

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor31
Tahun2013
TentangBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434H/2013M
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Mei 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan74
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Mei 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum