Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435h/2014m

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor49
Tahun2014
TentangBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1435H/2014M
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Mei 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6204
Jumlah diDownload169
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan119
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Juni 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum