Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1432h/2011m

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor51
Tahun2011
TentangBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1432H/2011M
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Agustus 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum