Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2010 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1431 H/2010 M
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 51 |
Tahun | 2010 |
Tentang | BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1431 H/2010 M |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 29 Juli 2010 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1432h/2011m
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji