Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2010 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1431 H/2010 M

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor51
Tahun2010
TentangBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1431 H/2010 M
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Juli 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :