PERATURAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 2009

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor31
Tahun2009
TentangBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1430 H/2009 M
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Juli 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :

Diubah Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :