PERATURAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 2009
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 31 |
Tahun | 2009 |
Tentang | BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1430 H/2009 M |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 03 Juli 2009 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2010 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1431 H/2010 M
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2008 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M
Diubah Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perubahan Perpres 31-2009 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji