PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2008

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor53
Tahun2008
TentangBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1429 H/2008 M
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :