PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2008
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 53 |
Tahun | 2008 |
Tentang | BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1429 H/2008 M |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M