Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Ri
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia