Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun2011
TentangTUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Juli 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5597
Jumlah diDownload209
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum