Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Perpres 14-2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor40
Tahun2009
TentangPERUBAHAN KEDUA PERPRES 14-2007 TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 September 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum