Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun2012
TentangPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 April 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan91
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 April 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum