Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 1964 Tentang Nilai Lawan Rupiah untuk Aktivitas-aktivitas Perusahaan Minyak
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 35 |
Tahun | 1964 |
Tentang | NILAI LAWAN RUPIAH UNTUK AKTIVITAS-AKTIVITAS PERUSAHAAN MINYAK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 17 Oktober 1964 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 5242 |
Jumlah diDownload | 1 |
Tahun Pengundangan | 1964 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 102 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Oktober 1964 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1963 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 4 Tahun 1962 Tentang Pengesahan "perjanjian Karya" Antara Perusahaan Negara Pertamina Pan American Indonesia Oil Company Untuk Diri Sendiri dan Atas Nama Pan American Internasional Oil Corporati
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1963 Tentang Pengesahan "perjanjian Karya" Antara P.n. Pertamin dengan P.t. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (calasiatic) Texaco Overseas Petroleum Company (topco), P.n. Permina dengan P.t. Stan Vac Indonesia, P.n. Permigan dengan P.t. Shell Indones
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1964 Tentang Nilai Transaksi Rupiah dan Perangsang Ekspor
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1960 Tentang Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan