Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Pemberian Uang Kompensasi/penghargaan Bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor22
Tahun2015
TentangPEMBERIAN UANG KOMPENSASI/PENGHARGAAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9653
Jumlah diDownload194
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan27
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Februari 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum