Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2003 Tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum Serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor62
Tahun2003
TentangHAK KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM BESERTA PERANGKAT PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM SERTA PIMPINAN DAN ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2003
Nomor Pengundangan143
Nomor Tambahan4338
Tanggal Pengundangan17 Desember 2003
Pejabat Pengundangan