Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor19
Tahun2013
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Maret 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8048
Jumlah diDownload197
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan45
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Maret 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum