Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor33
Tahun2007
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5172
Jumlah diDownload179
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum