Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun2013
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Maret 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6314
Jumlah diDownload208
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan44
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Maret 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum