Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor49
Tahun2007
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8436
Jumlah diDownload175
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum