PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2014
Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 15 |
Tahun | 2014 |
Tentang | GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 12 Februari 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 34 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 Februari 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2002 Tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi, dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Pada Ombudsman Republik Indonesia