Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor126
Tahun2012
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan293
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :