PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2009
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 26 |
Tahun | 2009 |
Tentang | Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 49 |
Nomor Tambahan | 4989 |
Tanggal Pengundangan | 03 Maret 2009 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai
Diubah Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional