Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai
| Tahun Pengundangan | 2009 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 49 |
| Nomor Tambahan | 4989 |
| Tanggal Pengundangan | 03 Maret 2009 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai
Diubah Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai