Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor24
Tahun1996
TentangPENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DI BIDANG CUKAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1996
Nomor Pengundangan39
Nomor Tambahan3629
Tanggal Pengundangan04 Februari 1996
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum