PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1996
Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 24 |
Tahun | 1996 |
Tentang | PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DI BIDANG CUKAI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai |
Tahun Pengundangan | 1996 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 39 |
Nomor Tambahan | 3629 |
Tanggal Pengundangan | 04 Februari 1996 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai