Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Badan Nasional penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor112
Tahun2014
TentangTUNJANGAN KINERJA
PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL
PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8508
Jumlah diDownload180
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan236
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 September 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum