Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN SOSIAL |
| Nomor | 8 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 22 Juni 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7318 |
| Jumlah diDownload | 181 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 901 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 04 Juli 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Kementerian Sosial
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial