Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Melalui Penyesuaian/inpassing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SOSIAL
Nomor7
Tahun2018
TentangTata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui Penyesuaian/Inpassing
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Juni 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9491
Jumlah diDownload267
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan806
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Juni 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum