Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN SOSIAL |
| Nomor | 6 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 22 April 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 10613 |
| Jumlah diDownload | 199 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 633 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 April 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Mencabut :
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial