Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pemulangan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SOSIAL
Nomor30
Tahun2017
TentangPemulangan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4198
Jumlah diDownload7
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan186
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Januari 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum