Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 110 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 21 Juni 2013 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2004 Tentang Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah dan Keluarganya dari Malaysia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
- Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2004 Tentang Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah dan Keluarganya dari Malaysia