Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 93 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Nusa Cendana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor93
Tahun2016
TentangStandar Pelayanan Minimum Universitas Nusa Cendana
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat766
Jumlah diDownload159
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1948
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Desember 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum