Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Perguruan Tinggi Luar Negeri
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI |
| Nomor | 53 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Perguruan Tinggi Luar Negeri |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 17 Oktober 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3315 |
| Jumlah diDownload | 231 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1499 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 Oktober 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi