Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor44
Tahun2016
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Agustus 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4973
Jumlah diDownload187
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1205
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Agustus 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum