Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Tanjungpura

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor31
Tahun2017
TentangStandar Pelayanan Minimum Universitas Tanjungpura
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 April 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan617
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Mei 2017
Pejabat Pengundangan