Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor26
Tahun2016
TentangREKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 April 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6063
Jumlah diDownload187
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan723
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Mei 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum